Pusat kajian Al-Quran muslimah di Jogja. Belajar Al-Quran Mudah Dan Menyenangkan. Pengajar Muslimah Lulusan LIPIA. Informasi pendaftaran Hubungi WA/SMS 0856 9184 3919

ASI Eksklusif selama Dua Tahun Penuh: Tinjauan Syariat dan Kesehatan pertama

Di antara masalah penting yang cukup menyebar luas di sebagian kalangan adalah anggapan mereka bahwa Islam memerintahkan para wanita untuk memberikan ASI eksklusif bagi bayi selama dua tahun penuh. ASI eksklusif artinya bayi hanya diberikan ASI tanpa makanan atau minuman lain termasuk air putih sejak lahir. Sebagian orang meyakini bahwa memberikan ASI eksklusif selama minimal 2 tahun adalah ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah.


Tidak jarang kita jumpai sebagian orang yang “bangga” ketika anaknya diberikan ASI eksklusif 2 tahun dan menyampaikan testimoni melalui tulisan-tulisan mereka. Biasanya disertai cerita bahwa anak mereka yang mendapatkan ASI eksklusif selama dua tahun itu tetap tumbuh secara optimal, perkembangan kecerdasan yang baik, dan tidak terjadi masalah yang serius. Mereka tuliskan testimoni tersebut sambil berusaha menunjukkan bahwa hal ini adalah ajaran Islam, sehingga merupakan bagian dari keimanan dan tawakkal mereka kepada Allah Ta’ala. Lalu mendorong dan memotivasi para ibu lainnya untuk melakukan hal yang sama kepada anak-anak mereka.

ASI Eksklusif dalam Tinjauan Syariat

Yang menjadi masalah di sini adalah ketika mereka kaitkan hal itu sebagai bagian dari ajaran agama Islam. Padahal, kalau mereka sejenak membaca perintah Allah Ta’ala, mereka akan dapati bahwa Allah Ta’ala secara jelas dan gamblang tidak pernah mewajibkan hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Ayat di atas jelas menunjukkan bolehnya menghentikan menyusui sebelum usia dua tahun. Dan Allah Ta’ala tegaskan bahwa hal itu tidaklah mengapa (tidak berdosa). Allah Ta’ala tidak memerintahkan harus menyusui minimal sekian bulan atau sekian tahun. Juga tidak disebutkan adanya perintah khusus bahwa ketika menyusui tersebut sang bayi tidak boleh diberikan makanan tambahan lain.

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan “dengan kerelaan keduanya”, yaitu kerelaan ibu dan bapak. Sehingga jika hanya salah satu pihak saja yang ridho (bapak saja atau ibu saja), maka tidak boleh disapih. [1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

والمراد به: تبادل الرأي بين المتشاورين لاستخلاص الأنفع، والأصوب؛ فلا بد من أن يقع التشاور من أجل مصلحة الطفل؛ فينظر هل من مصلحته أن يفطم قبل الحولين؛ أو من المصلحة أن يبقى حتى يتم الحولين؛ أو من المصلحة أن يبقى بعد الحولين أيضاً – فربما يكون محتاجاً إلى الرضاعة حتى بعد الحولين.

“Yang dimaksud dengan “musyawarah” dalam ayat ini adalah bertukar pikiran (berdiskusi) untuk memilih (mewujudkan) apa yang paling baik dan paling bermanfaat untuk anak. Oleh karena itu, wajib bermusyawaah untuk menentukan manakah yang terbaik untuk anak. Dilihat, apakah yang terbaik dengan menyapih anak sebelum usia dua tahun. Atau yang terbaik adalah dengan menyempurnakan penyusuan sampai usia dua tahun. Atau yang terbaik adalah meneruskan penyusuan sampai lebih dari dua tahun. Karena terkadang seorang anak tetap membutuhkan ASI sampai lebih dari dua tahun.“ [2]

Dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas, jelaslah bahwa masalah penyapihan ini adalah masalah yang lapang dan longgar menurut syariat. Tidak ada ketentuan harus menyusui atau disapih sampai usia sekian bulan atau sekian tahun. Apalagi ditentukan harus ASI eksklusif, tidak boleh diberi makanan tambahan sampai usia dua tahun. Mengklaim hal ini sebagai ketentuan syariat berarti telah lancang berbicara atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]

***

Selesai disusun menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Dzulhijjah 1438/16 September 2017

Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim



Catatan kaki:

[1] Tafsir Surat Al-Baqarah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3/145.

[2] Tafsir Surat Al-Baqarah, 3/145.



Sumber : kesehatanmuslim.com

Tidak ada komentar